REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Abdurrahman Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.
Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara pada Kamis (2/11/2023).
“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut APG telah memenuhi untuk di atas, dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Whisnu menjelaskan, dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Kemudian, uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang Yayasan Pesantren Indonesia.
Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sejumlah Rp 73 miliar.
“Dana tersebut yang dipinjam yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tidak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu.
Selain itu, kata Whisnu, penyidik juga menemukan pada tahun 2016 sampai 2023 ada pembelian aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan.
“Inilah tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening,” ujarnya.
Kemudian, dari rekening-rekening tersebut penyidik menemukan adanya rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar, dan juga ada transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar.
“Sehingga, kalau kami lihat in out dalam transaksi TPPU total kerugian ditimbulkan oleh APG sekitar Rp 1,1 triliun,” kata Whisnu.
Dalam perkara ini, penyidik berkesimpulan Panji Gumilang memenuhi unsur melanggar Pasal 372 dengan ancaman empat tahun, Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara.