Kamis 06 Feb 2025 20:32 WIB

Sidang Dugaan TPPU Panji Gumilang Ditunda, Ini Penyebabnya

Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga dua pekan mendatang.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang
Foto: Lilis Sri Handayani
Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU -- Sidang lanjutan perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, ditunda, Kamis (6/2/2025). Seharusnya, sidang tersebut mengagendakan penyampaian eksepsi atau keberatan dari pihak Panji Gumilang, atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan pantauan Republika, Panji tiba di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Indramayu sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengenakan kemeja yang dibalut dengan jas, dan kaca mata hitam serta peci hitam khasnya. “Alhamdulillah,” kata Panji, saat ditanya awak media mengenai kabarnya.

Baca Juga

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gabe Dorris Mora Boru Saragih pun hanya berlangsung beberapa menit. Hal itu dikarenakan tim kuasa hukum dari terdakwa Panji Gumilang menyatakan belum siap menyampaikan eksepsi mereka.

Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga dua pekan mendatang. "Karena tim kuasa hukum terdakwa belum siap dan meminta sidang ditunda selama dua minggu, maka sidang akan kembali digelar pada 20 Februari 2025," ujarnya saat sidang.

Sementara itu, salah seorang tim kuasa hukum Panji Gumilang, Yudi Yanto, saat ditemui usai persidangan, enggan menjelaskan mengenai ketidaksiapannya dalam menyampaikan eksepsi hari ini. “Belum siap. (Alasannya kenapa belum siap?) Ya belum siap saja,” katanya.

Ia menyatakan, pihaknya akan siap menyampaikan eksepsi itu pada dua pekan mendatang, sesuai keputusan majelis hakim di persidangan. “Siap, siap grak,’’ katanya.

Seperti diketahui, Panji menjalani sidang perdana kasus dugaan TPPU dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, pada Kamis (23/1/2025). Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan menjalani tahanan kota terhitung 9 Desember 2024.

Dalam sidang itu, JPU mendakwa Panji dengan dua dakwaan. Yakni, Pasal 70 ayat (1) Junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan TPPU. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement