Kamis 23 Jan 2025 11:20 WIB

Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Dugaan TPPU

Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pimpinan Ma
Foto: Lilis Sri Handayani
Pimpinan Ma

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU--Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (23/1/2025). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Berdasarkan pantauan Republika, Panji tiba di PN Indramayu pada pukul 09.45 WIB dengan menggunakan mobil pribadi Isuzu warna hitam. Sesaat setelah tiba di gedung PN, Panji yang ditemani sejumlah pendampingnya langsung masuk ke Ruang Pengacara. Panji pun menjawab pertanyaan awak media yang menyapa dan menanyakan kabarnya.

Baca Juga

“Sehat, Alhamdulillah,” ucapnya.

Panji menghadiri sidang dengan mengenakan pakaian batik lengan panjang berwarna biru yang dipadu dengan celana panjang berwarna senada. Ia juga mengenakan peci hitam yang menjadi ciri khasnya.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB, baru dimulai pukul 10.16 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Gabe Dorris Mora Boru Saragih dan hakim anggota Wimmi D Simamarta dan Agus Eman itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diketahui, Panji yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU itu menjalani tahanan kota terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Status tahanan kota itu kemudian diperpanjang selama 30 hari terhitung 29 Desember 2024 sampai 27 Januari 2025. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement