Kamis 23 Jan 2025 18:24 WIB

Sidang Perdana Panji Gumilang Mengeluh ke Hakim : Kedinginan

Sidang kasus dugaan TPPU dengan terdakwa Panji Gumilang dilanjutkan dua pekan lagi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, selesai mengikuti sidang perdana kasus dugaan TPPU di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis   (23/1/2025).
Foto: Lilis Sri Handayani
Pimpinan Ma'had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, selesai mengikuti sidang perdana kasus dugaan TPPU di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (23/1/2025).

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU -- Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Kali ini, ia didakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis (23/1/2025).

Panji tiba di PN Indramayu pukul 09.45 WIB dari kediamannya di Ma’had Al-Zaytun karena berstatus sebagai tahanan kota. Sidang perdana itu kemudian dimulai pukul 10.16 WIB, dengan mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Panji terlihat ikut menyimak dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Sambil memegang lembar kertas dakwaan, ia terlihat meminta stabilo kepada kuasa hukumnya untuk menandai isi tulisan yang dianggapnya penting.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Panji Gumilang dengan dua dakwaan. Yakni, Pasal 70 ayat (1) Junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Setelah sidang selesai, Panji terlihat mengangkat tangan dan meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan sesuatu. Setelah dipersilakan untuk bicara, ia mengaku kedinginan dan meminta ijin untuk diperbolehkan memakai jaket pada sidang berikutnya. “Dingin, saya kedinginan,” ujarnya.

Di ruang persidangan itu, kursi terdakwa yang diduduki oleh Panji berada tepat di bawah AC central pendingin ruangan. Di sisi lain, ia sudah berusia 78 tahun. Keluhan soal kedinginan itu juga kembali disampaikan Panji saat ditanya oleh awak media mengenai tanggapannya terhadap dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

“(Tanggapannya terhadap sidang hari ini, Syekh?) Oh dingin, kedinginan,” tutur Panji saat hendak meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu, Hakim Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba menjelaskan, pemasangan AC Central itu sudah sesuai standar di ruangan. Meski demikian, pihaknya akan tetap memperhatikan keluhan yang disampaikan oleh Panji tersebut. “Hal tersebut akan tetap kami perhatikan untuk kelancaran jalannya persidangan,” katanya.

Sidang kasus dugaan TPPU dengan terdakwa Panji Gumilang itu akan dilanjutkan dua pekan yang akan datang, dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement