REJABAR.CO.ID, BOGOR -- Belum lama ini viral di media sosial, terkait curhatan seorang guru SD di Kota Bogor yang diminta uang hingga diancam dipecat usai mengajukan cuti melahirkan. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mendalami persoalan tersebut.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengetakan, Inspektorat Kota Bogor juga sedang melakukan penelitian atas peristiwa ini. Dalam unggahan yang beredar di media sosial, seorang guru SD di Kota Bogor mengajukan cuti hamil, namun dimintai uang Rp 250 ribu agar pengajuan cutinya diterima. Bahkan, gajinya selama tiga bulan terancam dipotong 50 persen.
“Intinya sih kita sedang meneliti lebih lanjut kebenaran dari berita tersebut. Ini kan lagi dalam proses inspektorat untuk melakukan penelitian,” kata Dedie, Selasa (7/11/2023).
Lebih lanjut, Dedie mengatakan, guru honorer yang cuti tetap memiliki kewajiban mengajar di kelas. Sebab, murid-murid di sekolah tetap harus ada yang mengajar.
Namun, sambung dia, persoalan ini pada dasarnya merujuk pada kurangnya guru dan persoalan anggaran. Terutama untuk membayar guru pengganti.
“Tadi intinya sih siapapun tentu punya hak untuk cuti, siapapun punya hak untuk hamil, dan kemudian mengambil cuti hamil. Tapi kemudian memang permasalahan guru pengganti ini dari mana, dan dari mana biayanya, tentu juga harus kita pikirkan bersama,” kata Dedie.
Sebagai contoh, Dedie menyebutkan, di Kota Bogor dalam sebulan bisa ada sekitar 20 guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pensiun. Jika ditotal, dalam setahun ada sekitar 240 orang guru pensiun.
Sementara, sambung dia, jumlah lowongan untuk guru PNS yang digelar biasanya relatif lebih kecil. Sehingga rasionya tidak sebanding dengan guru yang pensiun.
“Misalnya CPNS yang akan diplot untuk guru, yang paling setiap tahun ada 5-10 (orang). Ini yang kemudian pemenuhannya harus dari mana. Jadi hal-hal seperti ini sebetulnya yang lebih krusial yang harus kita carikan solusinya,” jelasnya.