Menurut Kapolres, salah satu pelaku memegang korban. Kemudian korban ditarik ke belakang dan diikat menggunakan lakban dan tali rafia. Selanjutnya korban dipindahkan ke bagian belakang mobil. Pelaku lantas mengemudikan mobil.
“Rencananya mereka akan membuang (korban) ke salah satu tempat, namun korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dan pelaku kebingungan,” ujar Kapolres.
Hingga akhirnya mereka sampai di minimarket wilayah Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, dan memarkirkan kendaraan. Menurut Kapolres, ketika akan melanjutkan perjalanan, kendaraan mengalami masalah, sehingga ditinggalkan di parkiran minimarket.
Terkait kasus itu, Kapolres mengatakan, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu mobil Xenia, serta lakban dan tali rafia yang digunakan untuk mengikat korban.
Kapolres mengatakan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan penjara 20 tahun. Selain itu, Pasal 365 ayat 3 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman penjara 15 tahun.