Kapolres mengatakan, PS mengaku memiliki utangnya sekitar Rp 3,5 juta. Sementara korban diketahui bekerja di salah satu koperasi. Pada Senin (13/11/2023), kata dia, korban izin bekerja kepada keluarganya. Ternyata korban mendatangi rumah PS.
Menurut Kapolres, terjadi cekcok di rumah PS saat korban menagih utang. Saat itu, disebut tidak ada orang lain di rumah PS. “Dari keterangan terduga pelaku, korban menendang, setelah itu mau menampar. Tapi, pelaku menangkis. Kemudian (korban) didorong hingga jatuh dan pada saat jatuh dicekik dengan sabuk,” kata dia.
Saat kondisi korban lemas, Kapolres mengatakan, PS mengambil besi di belakang rumah dan kembali untuk memukul korban pada kepala bagian belakang. Setelah itu, kata dia, korban didiamkan di kamar.
Kemudian, menurut Kapolres, pada Selasa (14/11/2023), sekitar pukul 20.00 WIB, PS diduga menyuruh anaknya untuk membuang kasur ke Sungai Cipelang. Saat itu, kata dia, sang anak tidak mengetahui di dalam kasur itu ada jasad manusia.
Terkait kasus itu, Kapolres mengatakan, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain besi dengan panjang sekitar 30 sentimeter, sabuk kulit berwarna hitam, kasur, dan seprai.
Terduga pelaku disebut akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau dan penjara 20 tahun, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.