Senin 20 Nov 2023 17:41 WIB

Astaghfirullah...Digebuki Suami Saat Tidur, Ibu ini Jadi Korban KDRT

Alasan tersangka melakukan KDRT karena mendengar kabar bahwa istrinya selingkuh. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Tersangka kasus KDRT di Parung Panjang Kabupaten Bogor, IJ (58 tahun), berhasil ditangkap dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (20/11/2023). IJ melakukan KDRT dengan memukuli istrinya yang sedang tidur hingga babak belur.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Tersangka kasus KDRT di Parung Panjang Kabupaten Bogor, IJ (58 tahun), berhasil ditangkap dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Senin (20/11/2023). IJ melakukan KDRT dengan memukuli istrinya yang sedang tidur hingga babak belur.

REJABAR.CO.ID,  BOGOR -- Polres Bogor akhirnya berhasil menangkap IJ (58 tahun), tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. IJ tega memukuli istrinya, M (52) dalam keadaan tertidur hingga babak belur.

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan tindak KDRT itu terjadi pada Selasa (14/11/2023) malam. Alasan tersangka memukuli istrinya karena mendengar kabar bahwa istrinya selingkuh. 

Baca Juga

“Tersangka melakukan tindak pidana KDRT dikarenakan sering mendapatkan kabar bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain. Sehingga membuat tersangka merasa cemburu, sehingga tersangka melakukan hal tersebut,” kata Fitra, Senin (20/11/2023).

Lebih lanjut, Fitra mengatakan, pada hari kejadian tersangka melihat korban baru saja selesai mencuci baju di rumah. Kemudian tersangka mengajak korban untuk berbicara untuk menanyakan kebenaran tentang kabar dugaan perselingkuhan korban.

Akan tetapi, sambung dia, korban menolak karena merasa kurang enak badan dan menyampaikan untuk berbicara keesokan harinya.  Tersangka menyuruh korban untuk tidur dengannya di kamar, namun korban menolak dan lebih memilih untuk tidur di ruang keluarga.

“Karena tersangka merasa sakit hati dengan korban, tidak lama kemudian tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul korban. Tersangka memukul korban menggunakan tangan kosong pada bagian wajah korban, saat korban sedang tertidur,” jelasnya.

Fitra menyebutkan, tersangka kemudian ditangkap pada Ahad (19/11/2023) di rumah saudaranya di Cakung, Jakarta Timur. Tersangka sempat melarikan diri membawa berbagai surat berharga korban dan sejumlah uang.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan KDRT dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih 2 tahun 8 bulan.

Kasus KDRT ini juga viral di media sosial lantaran korban tidak dilayani dengan baik oleh Polsek Parung Panjang ketika membuat laporan. Padahal, korban dan anaknya datang ke Polsek dalam keadaan babak belur.

Melihat anggotanya tidak profesional, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun melakukan pemeriksaan kepada oknum anggota tersebut dan menindak tegas. Menurutnya, anggotanya itu tidak profesional dan tidak paham hal-hal yang bisa memenuhi perkara sehingga meminta dokumen yang tidak seharusnya kepada korban.

“Iya, kita sudah lakukan pemeriksaan dan saya akan sanksi tegas dua anggota saya tersebut,” kata Rio, Sabtu (18/11/2023).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement