REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung Ahmad Mustofa memastikan, aspirasi forum serikat pekerja dan buruh terkait kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kewenangan penetapan UMK 2024 akan diserahkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmuddin yang akan diumumkan 30 November 2023 mendatang, tegasnya.
“Aspirasi dari pekerja dan buruh, juga pengusaha sudah disampaikan ke Pemprov, dan akan diumumkan penetapannya oleh Gubernur pada 30 November nanti,” ujar Mustofa saat dihubungi Republika, Senin (27/11/2023).
Saat ditanya lebih lanjut terkait persentase dan nilai kenaikan UMK, Mustofa mengatakan, belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Menurut dia, rekomendasi persentase maupun nilai kenaikan hanya akan menumbulkan keresahan di masyarakat terutama serikat buruh.
“Berapa pun nilainya tidak bisa disampaikan sekarang karena pasti akan menjadi keseharan, jadi hal itu memang tidak seharusnya terekspos sebelum diumumkan secara resmi oleh gubernur,” tegasnya.
“Tunggu nanti tanggal 30 November karena kalau sekarang justru bisa berpotensi menjadi provokasi,” sambung Mustofa.
Menurut dia, kewenangan penetapan UMK yang dipegang Pemprov Jabar dapat menjadi jalan tengah untuk menghindari ketimpangan kenaikan antardaerah. Mustofa menganggap, Pemprov akan melihat wilayah secara makro atau lebih luas, terlebih setelah banyaknya perpindahan pekerja dari Jawa Barat ke Jawa Tengah atau Jawa Timur.
“Karena gubernur itu melihat Wilayah secara makro, secara lebih luas lagi Karena dengan kondisi Sekarang banyak yang pindah ke Jawa Tengah Jawa Timur, sementara pendapatan asli kan dari banyak daerah Itu. jadi, itulah salah satu pandangannya,” terang Mustofa.
Dia juga memastikan bahwa Disnaker Kota Bandung telah melakukan diskusi lanjutan dengan serikat buruh dan pengusaha se-Kota Bandung. Bahkan penyerahan rekomendasi kenaikan UMK ke Pemprov Jabar juga dikawal langsung oleh perwakilan serikat buruh, ujar Mustofa.
“Kita sudah diskusi, kita juga sudah terima audiensi dari serikat buruh dan pengusaha se-kota Bandung, dan aspirasi itu sudah dikirim ke Pemprov Jabar, bahkan sekitar buruh secara langsung mengawal (proses penyerahan)” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung Andri Darusman mengaku telah menerima aspirasi soal kenaikan UMK 2024. Kenaikan tersebut mencapai 17 persen. Meski begitu, dia menekankan bahwa kepastian kenaikan UMK 2024 akan diumumkan pada 30 November mendatang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Untuk tingkat kota, kita sudah mendapat aspirasi. Usulannya 17 persen. Tetapi untuk yang sesuai dengan PP 51 itu besarannya 3,9 persen. Tetapi kan keputusannya nanti. Tepatnya nanti di tanggal 30 November akhir bulan ini," kata Andri Darusman di Balai Kota Bandung, Senin (27/11/2023).