REJABAR.CO.ID, CIREBON — Polresta Cirebon, Jawa Barat, menggratiskan biaya pengurusan surat izin mengemudi (SIM) D yang ditujukan bagi warga difabel. SIM D gratis itu ditujukan bagi difabel yang menjadi peserta ujian SIM D di Satpas Polresta Cirebon.
Program SIM D gratis itu digulirkan dalam rangka peringatan Hari Disabilitas Internasional. Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman secara simbolis menyerahkan SIM D kepada perwakilan penyandang difabel yang hadir di Markas Polresta Cirebon, Kamis (30/11/2023).
Ada 15 difabel yang mendapatkan SIM D gratis. Kapolresta memastikan SIM D gratis itu diberikan kepada warga difabel yang sudah lulus ujian teori dan praktik sebagaimana ketentuan. “Mereka digratiskan biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk pembuatan SIM D tersebut. Ujian teori dan praktiknya juga lulus semuanya,” ujar dia.
Menurut Kapolresta, program SIM D gratis bagi difabel ini juga menjadi salah satu bentuk sosialisasi hak warga untuk berkendara. Ia mengatakan, semua warga dapat mengemudikan kendaraan bermotor, asalkan sudah menempuh prosedur sesuai ketentuan.
“Kepemilikan SIM sudah diatur undang-undang, sehingga teman-teman difabel juga bisa mengurus atau memohon pembuatan SIM D,” kata Kapolresta.
Dengan kepemilikan SIM D ini diharapkan dapat membantu mobilitas warga difabel. Kapolresta berharap program SIM D gratis ini dapat memotivasi para difabel untuk tetap semangat beraktivitas, berkarya, dan mencari nafkah keluarganya.