REJABAR.CO.ID, CIREBON — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengungkap 31 kasus narkoba dan peredaran ilegal obat keras di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, selama periode September-November 2023. Sebagian besar kasus yang diungkap terkait peredaran ilegal obat keras.
Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, jajarannya mengungkap tujuh kasus narkoba jenis sabu-sabu, dua kasus narkoba jenis ganja, dan 22 kasus peredaran ilegal obat keras. Kasus tersebut diungkap di sejumlah wilayah, antara lain, Kecamatan Palimanan, Gebang, Dukupuntang, Greged, Pangenan, Weru, Lemahabang, dan Losari.
Dari 31 kasus itu, Arif mengatakan, ada 35 tersangka yang ditangkap. Menurut dia, tersangka yang ditangkap ini seluruhnya berperan sebagai pengedar. “Profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai mahasiswa hingga wiraswasta,” kata Arif, saat konferensi pers di Markas Polresta Cirebon, Kamis (30/11/2023).
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 39,63 gram sabu-sabu dan 29,55 gram ganja. Disita juga 12.043 butir obat keras, yang terdiri atas 5.865 butir Trihexyphenidyl, 2.564 butir Tramadol, serta 3.604 butir Dextro.
“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan call center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam itu di lingkungan sekitarnya,” ujar Arif.