Rabu 06 Dec 2023 21:00 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Panji Gumilang

Meski demikian, majelis hakim mengabulkan permohonan berobat bagi Panji Gumilang..

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Yogi Ardhi

Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/12/2023). (FOTO : Republika/Lilis Sri Handayani)

Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, memasuki ruangan sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (6/12/2023). (FOTO : Republika/Lilis Sri Handayani)

inline

REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU -- Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu telah menolak pengajuan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Panji Gumilang. Meski demikian, majelis hakim mengabulkan permohonan berobat bagi Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu tersebut.

Jubir PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan, pada persidangan sebelumnya, penasehat hukum terdakwa mengajukan dua pengajuan. Yakni, soal izin berobat dan penangguhan penahanan.

Untuk izin berobat, majelis hakim pada sidang sebelumnya sempat meminta ada surat rekomendasi dari dokter Lapas Indramayu, yang menjadi tempat Panji Gumilang ditahan. Setelah surat rujukan itu diperoleh, hakim pun mengijinkan Panji Gumilang berobat.

Panji Gumilang diijinkan berobat ke RS Santo Borromeus Bandung, sesuai permintaan terdakwa. Panji Gumilang diketahui mengalami patah tangan, sebelum bergulirnya kasus hukum yang kini menjeratnya.

 

sumber : Repubilka
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement