REJABAR.CO.ID, GARUT — Polisi menangkap seorang pemuda berusia 20 tahun di wilayah Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pemuda tersebut diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak berusia 11 tahun, yang masih duduk di sekolah dasar (SD).
Kepala Polsek (Kapolsek) Pasirwangi Iptu Wahyono Aji mengatakan, pihaknya mendapat laporan terkait kasus dugaan pemerkosaan itu dari kepala desa (kades) setempat pada Kamis (14/12/2023). Setelah mendapat laporan, polisi langsung mengamankan pemuda tersebut, yang sedang dimintai keterangan di rumah kades.
“Kalau polisi tidak respons, makin banyak massa, ditakutkan terjadi tindakan sendiri. Namun, kami langsung amankan saat dapat informasi dari kades,” kata Kapolsek, saat dikonfirmasi Republika, Sabtu (16/12/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tindak pemerkosaan itu diduga terjadi pada Rabu (13/12/2023). Pemuda itu diduga menjemput korban dari rumahnya tanpa seizin orang tua pada Rabu, sekitar pukul 19.00 WIB. Diketahui korban hanya tinggal bersama ayahnya. Sementara ibu korban sudah meninggal dunia.
Pada hari itu, korban diduga diajak jalan-jalan oleh pemuda itu. Setelahnya, korban dibawa ke rumah kakak pemuda itu, yang berada di desa lain dengan rumah korban. Di rumah itulah diduga pemerkosaan terjadi.
“Korban dibujuk untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak dua kali,” kata Kapolsek.
Keesokan harinya, korban disebut diantarkan pulang oleh kakak pemuda tersebut. Tetangga korban, yang melihat korban pulang, merasa curiga. Kemudian hal itu dilaporkan kepada ayah korban, yang sedang tidak ada di rumah.
“Ayah korban lalu menjemput anaknya untuk dibawa ke puskesmas. Korban diduga mengalami luka memar di bagian kemaluan,” kata Kapolsek.