REJABAR.CO.ID, PURWAKARTA — Seorang oknum guru mengaji di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berinisial OS (46 tahun) alias Abah, tengah diburu polisi. Polres Purwakarta menetapkan pria tersebut sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak.
Tersangka sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. “Tersangka sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, jadi kami memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang,” kata Kepala Polres (Kapolres) Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.
Kasus dugaan pencabulan anak itu dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, diduga ada 15 orang yang menjadi korban. Polisi masih mendalami jumlah korban.
Kapolres mengatakan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi, juga korban, dan alat bukti, polisi menetapkan OS alias Abah sebagai tersangka. Tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2, dan Ayat 3 dan atau Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Ancaman hukumannya disebut paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun. “Tapi, karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, pihaknya sudah menyebar informasi identitas dan foto tersangka kepada publik. Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa segera melapor kepada kepolisian. Sebagaimana dilansir media sosial Humas Polres Purwakarta, laporan bisa disampaikan juga melalui call center kepolisian nomor 110 atau melalui SPKT Polres Purwakarta lewat nomor 0812-8761-7211.