REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA--Seorang kakek bejat asal Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka ditangkap petugas Satreskrim Polres setempat. Pasalnya, pria tua berinisial W (63) itu telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular menjelaskan, tersangka tega mencabuli keponakannya itu pada Ahad (10/11/2024). Kasus itu terbongkar setelah korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada temannya.
Mendengar cerita tersebut, teman korban kemudian mengadukannya kepada orang tua korban. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Majalengka.
Polisi yang menerima laporan itupun segera bertindak mengamankan tersangka. Selain itu, polisi juga mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti. ‘’Kami saat ini masih memeriksa tersangka W untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,’’ ujar Tito, saat ditemui di Mapolres Majalengka, akhir pekan ini.
Ia menerangkan, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui tersangka memaksa dan memperdayai korban menggunakan akal bulusnya. Tersangka juga mengiming-imingi korban menggunakan uang Rp 2 ribu. ‘’Tersangka dan korban merupakan orang dekat. Korban merupakan keponakan dari tersangka,’’ kata Tito.
Polisi hingga kini masih menangani kasus tersebut. Tersangka pun dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ‘’Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka W diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,’’ kata Tito.