REJABAR.CO.ID, PURWAKARTA — Jajaran Polres Purwakarta, Jawa Barat, menangkap tiga orang debt collector atau penagih utang. Para debt collector itu ditangkap setelah mengadang korban, hingga kemudian membawa kabur motornya.
Ketiga debt collector yang ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta itu berinisial RO (28 tahun), DL (26), dan DH (37). “Kami melakukan penangkapan terhadap oknum debt collector setelah mendapat laporan dari korban,” kata Kepala Polres (Kapolres) Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, saat pengungkapan kasus di Markas Polres Purwakarta, Jumat (15/12/2023).
Kapolres menjelaskan, awalnya korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Lexi dan tiba-tiba diadang oleh lima orang yang menggunakan sepeda motor di sekitar lampu lintas Sadang. Menurut dia, mereka mengaku kepada korban sebagai petugas dari kantor pembiayaan atau leasing.
Di jalanan itu, Kapolres mengatakan, mereka mengatakan kepada korban bahwa motor yang digunakannya itu menunggak cicilan beberapa bulan. Namun, korban menolak menyerahkan motornya. Korban meminta penyelesaian di kantor leasing tersebut.
Sesampainya di kantor leasing, korban disebut diarahkan oleh salah satu pelaku untuk mengantre. Lalu salah satu pelaku meminta kunci motor korban, dengan modus akan mengecek kendaraan itu. Ternyata motor korban dibawa kabur.
Korban kemudian melapor ke Polres Purwakarta. Berdasarkan laporan itu, jajaran Polres Purwakarta melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap tiga orang dari lima orang yang diduga terlibat kasus itu. “Kami menangkap tiga orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kapolres.
Selain menangkap tiga orang itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit motor Yamaha Lexi beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu lembar surat keterangan dari leasing, satu lembar berita acara serah terima kendaraan bermotor. Disita juga dua buah kartu identitas (ID card) dan dua unit ponsel milik pelaku.
Kapolres menyebut tiga orang orang itu sudah ditahan di Markas Polres Purwakarta. Mereka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.