REJABAR.CO.ID, BANDUNG-- Mulyana (34 tahun) pelaku pencabulan terhadap seorang anak berusia 12 tahun asal Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cimahi. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Seperti diketahui, Mulyana merupakan tetangga korban. Ia diamankan di kawasan Arjasari, Kabupaten Bandung belum lama ini setelah berusaha melarikan diri dari polisi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak berusia 12 tahun merupakan tetangga korban. Setelah dipanggil dua kali untuk menjalani pemeriksaan, pelaku mangkir. "Alhamdulillah berhasil kita tangkap di Arjasari. Pelaku tetangganya sendiri," ujar Tri, Selasa (17/9/2024).
Tri mengatakan pelaku melakukan aksinya pada bulan April tahun 2024 lalu. Korban tengah bermain ikan dipanggil oleh pelaku untuk diajak ke sebuah rumah dan dilakukan pencabulan. "Saat teman-temannya membersihkan ikan, korban dipanggil diajak ke sesuatu tempat dan pelaku memaksa melakukan persetubuhan," kata Tri.
Pelaku dijerat pasal 81 dan atau 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kakak korban berinisial R mengatakan dugaan pencabulan yang dialami korban terungkap pada bulan Juni tahun 2024 lalu. Korban mengalami pendarahan di bagian organ intim. R mengatakan korban dibawa orang tuanya ke rumah sakit untuk diperiksa. Namun, dokter tidak menjelaskan hasil pemeriksaan.
Ia mengatakan korban sempat bungkam saat ditanya terkait peristiwa yang dialaminya. Setelah didesak, korban mengaku dicabuli tetangganya MR di kamar pelaku. Pihaknya sudah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian. Ia berharap terduga pelaku ditangkap dan dihukum berat atas perbuatannya.