Selasa 19 Dec 2023 00:25 WIB

Polda Metro Jaya Berharap Putusan Praperadilan Firli Bahuri Objektif

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

REJABAR.CO.ID,  JAKARTA -- Polda Metro Jaya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dalam praperadilan atas penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Agenda sidang putusan praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023) besok. 

"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sedana dalam keterangannya, Senin (18/12/2023).

Selain itu, Putu mengaku, pihaknya optimis praperadilan yang diajukan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri bakal ditolak oleh majelis hakim. Pihaknya juga telah berikhtiar sebaik mungkin di praperadilan tersebut. Adapun hasilnya nanti, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim atas putusan dari prapredilan yang telah digelar tersebut.

"Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," kata Putu. 

Diketahui, dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terdapat sejumlah poin yang diminta oleh Firli Bahuri pada hakim PN Jakarta Selatan. Di antaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah. Kemudian meminta hakim agar memutuskan bahwa  penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sah. Sehingga Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Firli berharap, sidang praperadilan yang diajukannya dapat memberikan keadilan secara independen, bebas, merdek dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pihak manapun. Dia menegaskan, praperadilan yang diajukannya  telah diatur secara tegas dan jelas pada pasal 77, pasal 83 KUHAP dan Putusan Nomor 21 tahun 2014.  

“Besar harapan saya agar proses hukum, senantiasa mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bukan praduga bersalah serta tetap menjunjung tinggi dan menegakhormati hak asasi manusia,” kata Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023. 

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement