REJABAR.CO.ID, CIANJUR — Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat, meringkus sembilan tersangka terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti 37 unit sepeda motor.
Kepala Polres (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, polisi menerima 23 laporan kehilangan motor selama dua bulan terakhir. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi bisa menangkap sejumlah tersangka dan menyita barang bukti kendaraan bermotor.
Menurut Kapolres, sejumlah sepeda motor sudah dikembalikan kepada korban atau pemiliknya. Motor bisa diambil pemiliknya dengan mendatangi Markas Polres Cianjur dan menunjukkan dokumen bukti kepemilikan kendaraan, serta laporan kehilangan.
Kapolres mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk lebih berhati-hati dan waspada akan pelaku pencurian. Dari kasus curanmor yang diungkap, kata dia, pelaku bisa dengan cepat membawa kabur motor korban.
“Pelaku hanya butuh waktu kurang dari tiga menit untuk membawa kabur sepeda motor, sehingga perlu berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum atau di pekarangan rumah. Gunakan kunci ganda,” kata Kapolres di Cianjur, Rabu (20/12/2023).
Dari sembilan tersangka kasus curanmor yang ditangkap, Kapolres mengatakan, beberapa orang di antaranya merupakan residivis. Jajaran Polres Cianjur masih mengembangkan kasus itu dan memburu pelaku yang buron. “Dua orang lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur,” katanya.
Kapolres mengatakan, tersangka yang sudah ditangkap dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun penjara.
Mengantisipasi kasus kejahatan ini, Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kembali pengamanan lingkungan, terutama pada malam hari. “Giatkan kembali ronda malam untuk menjaga situasi lingkungan yang aman,” kata Kapolres.