Kamis 21 Dec 2023 17:28 WIB

Penjelasan Bawaslu Setelah Usut Video Bupati Indramayu Ajak Dukung Ganjar-Mahfud

Bawaslu Indramayu sudah melakukan pendalaman terkait video viral bupati itu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Bupati Indramayu Nina Agustina.
Foto: Istimewa
Bupati Indramayu Nina Agustina.

REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, telah melakukan pendalaman terkait rekaman video Bupati Indramayu Nina Agustina yang viral di media sosial. Dalam video itu, Nina Agustina mengajak warga dalam sebuah pertemuan untuk mendukung pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres), Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu Ahmad Tabroni menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan Nina Agustina dalam video yang viral tersebut diketahui dilakukan pada hari libur sebagai bupati. Ia mengatakan, kegiatan kampanye yang dilakukan bupati pada hari libur itu diperbolehkan. 

Baca Juga

Tabroni merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Pasal 302 dan Pasal 303. Ia mengatakan, kepala daerah boleh melakukan kampanye, asal di luar hari kerja atau saat hari libur, seperti hari Sabtu atau Ahad, maupun hari libur nasional. “Jadi, berdasarkan aturan tersebut, bukan pelanggaran,” kata Tabroni kepada Republika, Kamis (21/12/2023).

Pasal 302 tersebut mengatur soal menteri yang melaksanakan kampanye. Sementara Pasal 303 mengatur soal kepala daerah dan wakilnya. Dalam Pasal 303 Ayat 1 disebutkan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota, sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 Ayat 3 huruf b dan huruf c, dapat diberikan cuti.

Dalam Pasal 299 Ayat 3 huruf b disebutkan, anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU. Adapun pada huruf c disebutkan, pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pada Pasal 303 Ayat 2 dijelaskan, cuti bagi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang melaksanakan kampanye, dapat diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye. Sementara pada ayat 3 disebutkan, hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye, di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Sebelumnya, viral rekaman video di media sosial berdurasi satu menit 24 detik yang menunjukkan Bupati Indramayu Nina Agustina. Diketahui video itu saat pertemuan Nina dengan sejumlah warga di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Sabtu (16/12/2023). “Kita bersama-sama bersatu untuk memperjuangkan bersama masyarakat, memperjuangkan Pak Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD. Sepakat?,” kata Nina, dalam video tersebut.

Nina ditunjuk menjadi ketua Tim Pemenangan Cabang (TPC) Ganjar-Mahfud di Kabupaten Indramayu pada Pilpres 2024. Surat penunjukan tersebut ditandatangani ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, M Arsjad Rasjid, dan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, tertanggal 20 November 2023.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement