REJABAR.CO.ID, CIREBON — Jajaran Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangani 2.270 kasus kriminalitas sepanjang 2023. Jumlahnya disebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Polresta (Kapolresta) Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pada 2022 terdata 1.347 kasus yang ditangani dan yang sudah diselesaikan sekitar 871 kasus. “Artinya memang ada kenaikan cukup signifikan terkait jumlah gangguan kriminalitas ataupun penyelesaian kasus. Hal ini disebabkan karena seluruh data itu dihimpun secara keseluruhan,” kata dia, Jumat (29/12/2023).
Adapun tahun ini, dari 2.270 kasus yang ditangani, jajaran Polresta Cirebon disebut bisa menyelesaikan 1.806 kasus. “Kalau dilihat secara persentase, angkanya 79,55 persen,” ujar Arif.
Menurut Arif, salah satu kasus yang paling mendominasi di wilayah hukum Polresta Cirebon pada 2023 ini adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Terdata 257 kasus curanmor dan yang sudah diselesaikan sekitar 97 kasus.
Kemudian pencurian dengan pemberatan (curat), yang tercatat sekitar 140 kasus, dan bisa dituntaskan sebanyak 65 kasus.
Arif mengatakan, Polresta Cirebon juga menangani 129 kasus narkoba, serta peredaran ilegal obat keras. Dari kasus yang diungkap, kata dia, diamankan barang bukti, antara lain narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1.284,04 gram, ganja 1.249,43 gram, ekstasi 5.184 butir, serta 74.115 butir obat keras terbatas. “Kasus narkoba yang menonjol, salah satunya penangkapan dua pengedar ekstasi pada Juni 2023,” kata dia.
Jajaran Polresta Cirebon pun menangani kasus peredaran minuman keras. Sepanjang 2023, menurut Arif, disita 9.734 botol miras berbagai merek dan 7.175 botol miras tradisional. “Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan kasus premanisme,” katanya.
Arif menyampaikan komitmen untuk terus menangani kasus kriminalitas di wilayah hukum Polresta Cirebon. Ia juga menegaskan komitmen Polresta Cirebon dalam rangka melindungi, melayani, dan mengayomi masyarakat.