REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Selama satu pekan di awal bulan Januari tahun 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, telah menyita 430 ribu knalpot bising atau brong selama. Upaya edukasi dan sosialisasi hingga penindakan, akan terus dilakukan agar pengendara motor tidak memakai knalpot bising.
"Data di kita di kepolisian menindak 430 ribu lebih di seluruh Indonesia periode 1 hingga 7 Januari," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan saat meninjau ke Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/1/2024).
Aan mengatakan, pihaknya turun ke wilayah untuk memastikan seluruh jajaran melaksanakan petunjuk dari Korlantas Polri tentang penanganan knalpot bising. Petugas di lapangan terus melakukan edukasi dan sosialisasi hingga penindakan terhadap para pelanggar.
"Kita melaksanakan petunjuk terkait knalpot brong dari mulai tindakan edukasi sosialisasi kepada masyarakat sampai sampai tindakan penegakan hukum," katanya.
Menurutnya, knalpot brong melanggar lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum. Ia menyebut penggunaan knalpot brong identik dengan aksi kebut-kebutan dan menganggu masyarakat.
Di Kota Bandung sendiri, kata dia, dalam sepekan telah berhasil menyita 52 ribu knalpot bising. Ia mengatakan penanganan knalpot brong di Kota Bandung sangat baik.
"Kami berharap seluruh masyarakat untuk bersama-sama kita untuk mengingatkan, mungkin putra putri nya mulai dari rumah sudah menggunakan knalpot brong harus diingatkan, untuk ganti daripada diganti oleh petugas, disita dihancurkan," paparnya.
Aan pun meminta kepada bengkel-bengkel motor untuk tidak memproduksi knalpot bising dengan desibel yang di luar standar yang ditentukan. "Kepada para bengkel juga kita terus ingatkan untuk tidak menggunakan knalpot yang suaranya melebihi spek yang sudah ditentukan," katanya.