Jumat 19 Jan 2024 12:23 WIB

Layanan Pemakaman di Kota Bandung Sekarang Digratiskan

Pemkot Bandung melarang petugas memungut semua jenis retribusi layanan pemakaman

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
ara tukang bersih-bersih kuburan untuk mendulang rejek di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Cikutra, Kota Bandung
Foto: Edi Yusuf/Republika
ara tukang bersih-bersih kuburan untuk mendulang rejek di TPU (Tempat Pemakaman Umum) Cikutra, Kota Bandung

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Pemkot Bandung mengungkapkan layanan pemakaman di Kota Bandung gratis terhitung mulai tanggal 4 Januari tahun 2024. Layanan pemakaman tersebut, di antaranya pelayanan pemakaman baru, pemakaman tumpang, dan heregistrasi.

Menurut Kepala Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar) Bambang Suhari, Pemkot Bandung telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusu daerah. Salah satu poinnya, yaitu dilarang memungut semua jenis retribusi layanan pemakaman.

Baca Juga

"Kita semua sudah tahu terbit undang-undang nomor satu tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, retribusi (pemakaman) dihapus dengan perda no 1 tahun 2024. Kami tidak boleh lagi memungut semua jenis retribusi pemakaman," ujar Bambang dihubungi, Jumat (19/1/2024).

Bambang mencontohkan, layanan seperti pelayanan pemakaman baru, tumpang dan heregistrasi gratis. Termasuk biaya pemakaian tanah makan tidak dipungut biaya atau retribusi serta pengantaran jenazah dari rumah duka ke tempat pemakaman.

Bambang mengatakan layanan pemakaman gratis dilakukan untuk memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat. Layanan gratis tersebut berlaku di 13 tempat pemakaman umum yang dikelola pemerintah.

Pemakaman tersebut, yaitu TPU Cibarunay, TPU Pandu, TPU Sinaraga, TPU Rancacili, TPU Maleer, TPU Ciburuy, TPU Gumuruh. TPU Cikutra, Cikadut, TPU Nagrog, TPU Legok Cisereuh, TPU Astana Anyar, Babakan Ciparay.

"Kepala dinas mengintruksikan kepala UPT dan korlap melaksanakan perda dengan baik dan integritas melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," katanya.

Menurut dia, masyarakat yang memerlukan pelayanan pemakaman disarankan menghubungi petugas resmi, yaitu petugas PNS. Bambang mengimbau masyarakat tidak menghubungi petugas di luar petugas PNS agar terhindar dari pungutan liar.

Bambang menegaskan apabila didapati ASN yang melakukan pungutan liar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sedangkan bagi petugas harian lepas, akan diputus kontrak dan tidak akan dipekerjakan kembali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement