REJABAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menjadi saksi ahli dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (17/1/2024). Dalam kesaksiannya, Kiai Cholil membenarkan adanya unsur penodaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Dalam sidang tersebut Kiai Cholil menyampaikan tentang perkataan Panji Gumilang yang menyebutkan bahwa masjid hanya ada di Vatikan, dan masjid di Indonesia hanya untuk orang-orang yang berputus asa. Menurut Kiai Cholil, membanding-bandingkan tempat ibadah umat Islam merupakan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan.
"Kami dari ahli menjelaskan tentang bagaimana pernyataan pernyataan PG, ada yang berkenaan dengan salah paham kalau umpamanya masjid dan orang berangkat haji itu, dan tidak sopan soal membandingkan itu," ujar Kiai Cholil kepada //Republika.co.id//, Jumat (19/1/2024).
Tidak hanya itu, dalam ceramahnya, Panji Gumilang juga menyebut bahwa Allah SWT tidak mengerti bahasa Indramayu. Menurut Kiai Cholil, pernyataan Panji Gumilang masuk dalam unsur penodaan agama.
"Kalau berkenaan dengan kalamullah, kemudian Allah tidak mengerti bahasa Indramayu, menurut fatwa MUI itu termasuk penodaan," kata Kiai Cholil.
Pengasuh Ponpes Cendikia Amanah Depok ini mengatakan, Panji Gumilang secara terang-terangan menodai salah satu sifat yang dimiliki Allah SWT, yakni sifat Al-Alim, yang memiliki arti bahwa Allah SWT Mahamengerti segala sesuatu, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi.
“Itu mengurangi sifat Allah al-‘Alim. Itulah delik menurut fatwa kriteria penodaan agama MUI termasuk penodaan agama kepada Allah SWT,” paparnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana terhadap pimpinan Al Zaytun itu, jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan primer berkaitan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1946, mengenai menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Untuk subsidernya berkaitan dengan Pasal 14 ayat (2) sama juga tentang berita bohong. Lebih subsider lagi Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.
Selain itu, Tim JPU juga mendakwa Panji Gumilang dengan UU ITE yakni Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Untuk dakwaan lainnya, yakni Pasal 156 Huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dalam persidangan tersebit, hadir juga mewakili MUI adalah Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh dan Wakil Ketua Komisi Fatwa Prof Amin Suma.