REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU – Jajaran Polres Indramayu berhasil menangkap tiga orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan solar.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AF (28), MSA (22), dan W (41). Mereka merupakan warga Desa Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka itu dilakukan di wilayah Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, pada Ahad (14/1/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. ‘’Mereka sudah melakukan aksinya selama satu tahun,’’ ujar Fahri, di Mapolres Indramayu, Selasa (30/1/2024).
Fahri menjelaskan, dalam kasus tersebut, tersangka W mengumpulkan beberapa barcode pembelian BBM jenis solar dan Pertalite untuk mesin traktor dan mesin pompa air para petani.
Tersangka W selanjutnya menyuruh tersangka AF dan MSA untuk melakukan pembelian Pertalite dan solar dengan menggunakan jerigen di SPBU. Setelah jerigen terisi, lalu dibawa dan dimasukan ke dalam mobil Isuzu Panther.
Selanjutnya, tersangka AF dan MSA kembali mengantre di SPBU untuk melakukan pembelian Pertalite dan solar lagi dengan menggunakan jerigen.
Setelah terisi, kedua jenis BBM bersubsidi yang ada di dalam jerigen kembali dimasukan ke dalam mobil Isuzu Panther. Hal itu terus mereka lakukan secara berulang.
Saat penangkapan itu terjadi, para tersangka telah mengumpulkan 16 jerigen Pertalite dan solar. Tersangka W kemudian menyuruh tersangka AF dan MSA untuk mengantarkan BBM bersubsidi itu kepada para pembelinya.‘
’Tersangka menjual solar dan pertalite itu ke warung pengecer dengan harga yang lebih tinggi, yakni Rp 7.500 per liter untuk solar dan Rp 11 ribu per liter untuk Pertalite,’’ kata Fahri.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi berhasil mengamankan 16 jerigen BBM atau sekitar 560 liter pertalite. Polisi selanjutnya menuju ke rumah tersangka W, dan menemukan 100 liter solar.
Selain itu, setelah diinterogasi, tersangka juga mengakui sebelumnya telah menjual 100 liter solar kepada pembelinya. ‘’Mereka menjual (Pertalite dan solar) ke pengecer diatas harga SPBU,’’ terang Fahri.
Baca juga: Ingin Segala Urusan Dipermudah Allah SWT? Baca Doa dari Alquran Berikut Ini
Tersangka mendapatkan BBM jenis solar sekitar 7 ton dan Pertalite sekitar 7 ton per bulan dari SPBU Terisi. ‘’Tiap bulan (tersangka) dapat keuntungan sekitar Rp 7 juta,’’ kata Fahri.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana."Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,’’ cetusnya.