REJABAR.CO.ID, INDRAMAYU ----Jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap sepuluh pengedar narkoba. Penangkapan itu berasal dari pengungkapan kasus selama selama Januari hingga awal Februari 2024.
''Selama Januari sampai awal Februari, Polres Indramayu berhasil mengungkap sepuluh kasus,'' ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, saat menggelar press release di Mapolres Indramayu, Selasa (6/2/2024).
Fahri mengatakan, dari sepuluh kasus itu, sebanyak tiga kasus di antaranya merupakan kasus narkoba jenis sabu. Sedangkan sisanya, satu kasus narkoba jenis ganja dan enam kasus obat keras tertentu.
Sedangkan untuk tersangkanya, terdiri dari tiga tersangka kasus sabu, satu tersangka kasus ganja dan enam tersangka kasus obat keras tertentu. ''Semua tersangka yang kita tangkap berperan sebagai pengedar,'' terang Fahri didampingi Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi.
Fahri menyebutkan, dari tangan para tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sabu sebanyak 24,28 gram dan ganja kering dua kilogram.
Selain itu, obat keras tertentu yang terdiri dari Tramadol HCL 2.019 butir, Hexymer 3.592 butir, dan Trihex 45 butir. Dengan demikian, total obat keras tertentu yang berhasil disita mencapai 5.656 butir.
Dalam melakukan aksinya mengedarkan barang-barang haram itu, kata Fahri, para tersangka menggunakan beberapa modus. Selain bertatap muka atau transaksi langsung, adapula tersangka yang menerapkan sistem tempel atau berkomunikasi lewat media sosial dan menggunakan jasa pengiriman paket.
''Para tersangka beraksi di sembilan kecamatan di Kabupaten Indramayu,'' katanya.
Adapun sembilan kecamatan itu terdiri dari Kecamatan Jatibarang, Arahan, Widasari, Kedokanbunder, Indramayu, Gabuswetan, Sukra, Anjatan dan Sliyeg.
Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5-12 tahun penjara.