Selasa 13 Feb 2024 12:56 WIB

Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Naik, Jabatan Tertingginya Capai Rp 29 Juta

Jabatan terendah, yaitu Kelas jabatan 1 mendapatkan tunjangan Rp1.968.000.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Arie Lukihardianti
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)

REJABAR.CO.ID,  JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang satu hari sebelum pencoblosan. Kenaikan tunjangan ini termuat dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada 12 Februari 2024.

Kenaikan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bawaslu tersebut, disesuaikan dengan kelas jabatan. Untuk jabatan tertinggi di Bawaslu, yaitu Kelas jabatan 17 nilai tunjangannya mencapai Rp29.085.000. Sedangkan terendah, Kelas jabatan 1 mendapatkan Rp1.968.000.

Baca Juga

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi dalam Perpres tersebut, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pegawai Bawaslu mendapatkan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga tunjangan kinerja setiap bulan.

"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi ayat (2) Pasal 2.

Tunjangan kinerja ini diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku. Dalam lampiran, disebutkan kenaikan tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bawaslu disesuaikan dengan kelas jabatan. Berikut daftar kenaikan tunjangan di setiap kelas jabatan:

1. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000

2. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000

3. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000

4. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000

5. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000

6. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000

7. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000

8. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000

9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000

10. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000

11. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000

12. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000

13. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000

14. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000

15. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000

16. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000

17. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement