REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengungkapkan potensi pemungutan suara ulang di empat kabupaten dan kota di Jawa Barat. Empat wilayah itu, yaitu di Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Nuryamah, potensi PSU di Kota Bekasi terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Timur. Tepatnya di Desa Duren Jaya TPS 13 dan Desa Aren Jaya TPS 59 dan TPS 172.
"Di TPS 13 pemilih DPTB dari Jakarta seharusnya mendapatkan satu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tetapi mendapatkan 5 surat suara. Di TPS 59, pemilihan DPTB dari Jakarta seharusnya mendapatkan satu surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tetapi mendapatkan 5 surat suara termasuk di TPS 172," ujar Nuryamah, Jumat (16/2/2024).
Ia melanjutkan, di Kabupaten Indramayu potensi PSU terjadi di TPS 12 Desa Cipaat dan di TPS 15 Desa Anjatan Baru dimana pemilih bukan DPK atau DPTB mendapatkan surat suara pilpres. Di TPS 3 Desa Tugu, tempat pemilih KTP DKI Jakarta bukan DPTB mencoblos dua surat suara.
Nuryamah mengatakan di Kabupaten Bandung di TPS 13 Desa Sukapura, Dayeuhkolot pemilih salah memilih seharusnya di TPS 11. Di Kota Bandung, Kecamatan Sukasari TPS 53 Gegerkalong 20 orang luar daerah memilih memakai KTP tanpa melampirkan form pindah memilih.
"Panwascam melakukan pleno, rekomendasi disampaikan ke PPK dan ke Bawaslu kabupaten kota dan KPU kabupaten kota," katanya.
Selanjutnya, kata dia, terdapat surat suara sudah tercoblos di TPS 44 Cijawura Bandung sebanyak satu surat suara. TPS 17 Simpangsari Garut terdapat 24 surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tercoblos, TPS 11 Kadungora 1 lembar DPRD Provinsi tercoblos dan TPS 19 Pakuwon 1 lembar pilpres tercoblos.
Di TPS 27 Cibereum Cimahi satu lembar surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden tercoblos dan di TPS 69 Kelurahan Utama. Di TPS 3 Margacinta Kuningan satu lembar DPR RI tercoblos dan TPS 3 Segarjaya Karawang 14 lembar DPRD Kabupaten tercoblos. "Surat suara dimasukkan petugas ke kategori surat suara rusak," katanya.
Nuryaman melanjutkan terdapat potensi pemungutan suara lanjutan (PSL) di TPS 60 Kelurahan Utama Cimahi karena tidak terdapat surat suara pilpres di kotak suara. TPS 5, 6 dan 7 Kelurahan Utama tertukar surat suara sehingga pencoblosan dihentikan.