REJABAR.CO.ID, KUNINGAN---Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan bantuan Biaya Operasional Stimulan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan di Kabupaten Kuningan. Pemberian bantuan itu, sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perbup Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.
Sasaran peruntukan bantuan biaya stimulan itu sebanyak 575 sasaran, yang terdiri dari 457 RT, 118 RW dan 15 LPM Kelurahan se-Kabupaten Kuningan.
Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, berharap, stimulan itu dapat memperkuat komitmen dan pengabdian dari ketua RT, RW dan LPM kelurahan se-kelurahan Kabupaten Kuningan, dalam melaksanakan tugas dengan baik demi kemashlahatan masyarakat.
Iip menilai, para ketua RT, RW dan LPM merupakan salah satu ujung tombak keberhasilan program pemerintah daerah, yang merupakan komponen paling tahu kondisi masyarakat yang sesungguhnya di wilayah masing-masing.
‘’Ketua RT maupun Ketua RW pasti lebih tahu keadaan di masyarakat. Misalnya jika terjadi kemalingan, kebakaran atau hal lain, maka langsung bertindak cepat dengan berkoordinasi ke unit pemerintah daerah agar cepat tertangani,’’ kata Iip.
Iip berharap, para ketua RT, RW dan LPM mampu mengantisipasi terjadinya kemungkinan gangguan ketentraman dan ketertiban wilayahnya masing-masing. ‘’Jika terdapat permasalahan, lurah segera melaporkan kepada camat/SKPD terkait sekiranya memerlukan bantuan. Lebih baik lagi jika dapat diselesaikan pada tingkat kelurahan atau kecamatan,’’ kata Iip.