Senin 24 Mar 2025 15:30 WIB

Polisi Ingatkan Warga Waspadai Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran di Jabar

Masyarakat harus mengecek apabila kalau akan menukarkan uang baru lebaran

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Anggota polisi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Samapta Polres Kudus memeriksa keaslian uang (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Anggota polisi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Muria Samapta Polres Kudus memeriksa keaslian uang (Ilustrasi)

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) mengingatkan masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu jelang Lebaran 1446 Hijriah di Jabar. Mereka meminta masyarakat yang ingin menukarkan uang dapat langsung datang ke bank.

"Mengimbau pada masyarakat warga Jawa Barat agar mengecek apabila misal mau menukarkan uang baru lebaran diimbau pertama ke bank yang terdekat Bank Indonesia," ujar Direktur Krimsus Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari, Senin (24/3/2025).

Baca Juga

Ia mengimbau masyarakat tidak bertransaksi menukarkan uang ke orang yang tidak dikenal atau kepada pihak-pihak yang berpotensi melakukan penipuan. Lebih baik, ia mengatakan transaksi penukaran uang dilakukan ke bank terdekat. "Jangan coba coba (tukar uang) ke yang tidak dikenal atau dipinggir jalan kemungkinan bisa penipuan," kata dia.

Selama tiga pekan jelang lebaran, ia mengatakan belum ada laporan pengaduan tentang peredaran uang palsu. Namun, pihaknya tetap mewaspadai satu pekan jelang lebaran terkait peredaran uang palsu.

Sebelumnya, hukuman bagi pengedar uang palsu di Indonesia diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sedangkan, hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tersebut yakni pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. 

Sementara itu, mengedarkan atau membelanjakan uang palsu juga bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 yakni penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement