REJABAR.CO.ID, BANDUNG----Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan dua orang pengunjung tempat hiburan malam di Kota Bandung, Kamis (25/4/2024) dini hari. Mereka didapati mengonsumsi narkoba seusai pengecekan tes urine yang dilakukan petugas.
"Ada dua (orang) yang kita amankan yang terindikasi positif hasil pengecekan Dokkes," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya saat razia Kamis (25/4/2024) dini hari.
Razia yang dilakukan, kata dia, melanjutkan kegiatan razia tempat hiburan malam yang sebelumnya pernah dilakukan. Agah mengatakan kedua orang yang diamankan petugas didapati positif narkoba di dua tempat berbeda yaitu diskotik dan tempat karaoke. "Kita akan kembangkan apakah dia pengguna atau terindikasi melakukan tindak pidana narkotika lainnya," katanya.
Menurutnya, kedua orang tersebut menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Razia akan terus dilakukan di tempat hiburan malam. Ia mengatakan razia bertujuan untuk mencegah peredaran narkotika dan memutus jaringan tersebut. Pekan lalu razia dilakukan di tempat hiburan yang berada di Jalan Braga.
"Kita laksanakan operasi dengan penegakan hukum dan pencegahan peredaran gelap narkotika," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 41 orang pengedar narkotika di Kota Bandung berhasil ditangkap sepanjang bulan April tahun 2024. Dua orang tersangka perempuan diantaranya merupakan kakak-adik ipar penjual lumpia di Cibeunying Kaler, Kota Bandung.