REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Bandung tengah melakukan tahapan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) atau pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung pada 27 November datang. Tahapan saat ini membentik adhoc panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
"Tahapan pilkada baru masuk pembentukan adhoc PPK dan PPS," ujar Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).
Wenti mengatakan, kebutuhan adhoc PPK belum terpenuhi dua kali dari kebutuhan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan perpanjangan pendaftaran di lima kecamatan di Kota Bandung. "Mudah-mudahan besok sudah terpenuhi dan akan melaksanakan tes tertulis di tanggal 6 sampai 8 Mei," katanya.
Selain itu, menurut Wenti, pendaftaran PPS mulai dilakukan tanggal 2 Mei hingga 8 Mei mendatang. Persyaratan pencalonan perseorangan akan dilakukan pada tanggal 5 hingga 7 Mei mendatang.
Syarat pencalonan perseorangan, kata dia, yaitu 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Bandung. Selain itu harus tersebar di 16 kecamatan dan 50 persen plus 1. "Tanggal 8 penyerahan dari dukungan tersebut dilampirksn form dukungan dan fotocopy e-KTP," kata dia.
Ia menambahkan terkait pencalonan dari partai masih dalam pembahasan. Sebab saat ini pihaknya sedang menyelesaikan terkait penetapan anggota DPRD Kota Bandung. "Sekarang penetapan dulu anggota DPRD Kota Bandung," kata dia.