REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Sebanyak 158 sepeda motor yang ditilang saat razia dan ditahan dengan dibawa ke mako Polrestabes Bandung hingga saat ini belum diambil oleh pemiliknya. Ratusan motor tersebut ditahan sejak tahun 2022 hingga tahun 2023 lalu.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan ratusan sepeda motor yang ditilang dan ditahan di Polrestabes Bandung karena melanggar aturan lalu lintas. Namun, setelah ditahan motor-motor tersebut hingga saat ini tidak diambil pemiliknya.
"Ini (kendaraan) sudah dua tahun tidak diambil pemiliknya," ucap dia, Sabtu (4/5/2024).
Padahal, ia menyebut pemilik sepeda motor yang ditilang sudah melewati masa sidang atau sudah dilaksanakan di pengadilan. Eko mempersilahkan masyarakat untuk mengambil sepeda motor yang masih ditahan.
"Kita imbau masyarakat yang merasa memiliki, silahkan untuk datang ke Polrestabes Bandung," kata dia.
Bagi masyarakat yang hendak mengambil kendaraan, ia mengatakan harus membawa kelengkapan surat-surat. Polisi akan memastikan dan mencocokkan nomor rangka dan mesin.
"Bisa hubungi nomor WA Kang Busar 082130201996, sebelum datang ke Polrestabes bisa konfirmasi dulu," ungkap dia.