REJABAR.CO.ID, BOGOR---- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat (Jabar), membenahi akses menuju Pasar Jambu Dua, Kelurahan Tanah Sareal, yang kembali ditutup oleh pihak pengelola mal Plaza Jambu Dua yang lokasinya bersebelahan sejak 1 Mei 2024.
Menurut Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari, saat ini Pemkot menekankan pada kepentingan umum yang tidak boleh terganggu dalam pemanfaatan akses publik ke Pasar Jambu Dua. “Yang pasti kepentingan umum yang lebih besar tentu kita kedepankan. Pemkot melihat kepentingan umum yang lebih besar,” ujar Hery.
Hery mengatakan, semua bentuk usaha baik mal maupun pasar memiliki aspek pengendalian pemanfaatan ruang dari sisi izin. Dari sisi izin tersebut, kata Hery, bisa dilihat bagaimana pihak pusat perbelanjaan melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang atau izinnya.
“Apakah sudah sesuai dengan site plan, dan sebagainya. Itu juga kami bicarakan untuk kompromi terbaik,” kata Hery.
Dari penutupan jalan ini, kata Hery, ada rute angkutan kota (angkot) yang pasti terdampak karena biasanya ada beberapa trayek yang melintas dari Jalan Ciremai Ujung menuju Jalan Ahmad Yani, melewati Pasar Jambu Dua. “Ada solusi rekayasa rute lokal, agar memudahkan penduduk ke pasar,” katanya.
Pemkot menerjunkan bantuan personel Dinas Perhubungan agar Jalan Ahmad Yani tidak mengalami kemacetan imbas ditutupnya akses pasar. “Saya kira kalau itu ada aspek titik konflik pergerakan yang ke belanja dan menerus menggunakan jalan, pasti ada kehadiran Dishub di situ minimal koordinasi dengan kepolisian,” katanya.
Pada Jumat (21/1/2024), Pemkot Bogor bersama PT Grahaagung Wibawa selaku pengelola Plaza Jambu Dua telah mencapai kesepakatan untuk kembali membuka jalan tembusan dari Pajajaran dan Ciremei Ujung menuju Pasar Jambu Dua, hingga 30 April 2024.
Kesepakatan itu terlaksana setelah Wali Kota Bogor periode 2014-2024 Bima Arya melakukan komunikasi secara intensif dengan manajemen plaza. Bima Arya telah tiga kali mengunjungi Plaza Jambu Dua setelah penutupan jalan dilakukan akhir tahun 2023. Karena, jalan tersebut status lahannya milik pengelola Plaza Jambu Dua.