REJABAR.CO.ID, CIREBON --- Hanya dalam hitungan jam, Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda, AN (21). Jasad korban ditemukan di dalam lemari di sebuah kosan di daerah Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/5/2024).
Pelaku yang berinisial C (30), asal Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi saat sedang menikmati makan malam di wilayah Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, Kamis (9/5/2024) malam. Pelaku kemudian dihadirkan dalam press release di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (10/5/2024).
Di hadapan awak media, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto pun menanyakan kepada C mengenai alasannya membunuh korban. C pun menjawab tindakannya itu karena merasa kecewa terhadap korban yang dinilainya tidak memegang komitmen. Padahal, sebelumnya mereka sudah mencapai kesepakatan dalam salah satu aplikasi. ‘’Saya kecewa atas ketidakkomitmenan si korban, Pak,’’ kata C.
C menjelaskan, sebelumnya sudah membuat perjanjian awal dengan korban di salah satu aplikasi. Dalam perjanjian itu, korban sepakat untuk menerima pembayaran di akhir setelah kencan. Namun setelah mereka bertemu di kamar kosan, korban meminta kepada pelaku untuk membayar di awal. ‘’Deal-nya Rp 600 ribu,’’ katanya.
Bukannya menuruti permintaan korban, pelaku malah memaksa korban untuk berhubungan. Korban pun berontak dan berusaha melawan. Korban lalu menggigit tangan pelaku sehingga pelaku emosi dan melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher dan memukul wajah korban secara bertubi-tubi.
Tindakan itu membuat korban tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian mencoba menyembunyikan korban dengan cara memasukkannya ke dalam lemari baju di dalam kosan tersebut. Tak hanya melakukan tindakan kekerasan, pelaku juga mengambil handphone milik korban. Pelaku kemudian kabur hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi hanya dalam hitungan jam.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan, pelaku mengambil dua unit handphone milik korban. ‘’Pelaku mengambil dua unit handphone milik korban dan sempat ingin menjualnya,’’ kata Anggi.
Akibat perbuatannya itu, C pun dijerat pasal berlapis. Tak hanya pasal tentang pembunuhan, C juga dijerat pasal tentang penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.