REJABAR.CO.ID, MAJALENGKA---- KPU Kabupaten Majalengka menyatakan pasangan suami istri (pasutri), Nana Ichsan - Lia Erlialita, tak memenuhi syarat (TMS) pencalonan sebagai kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen, dalam Pilkada Serentak 2024.
Sehingga, Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Majalengka dipastikan tanpa keikutsertaan calon bupati dan wakil bupati (cabup cawabup) dari jalur perseorangan. Pasalnya, Nana – Lia merupakan satu-satunya pasangan yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq menjelaskan, keputusan itu diambil setelah dilakukan penghitungan terhadap jumlah dukungan yang sebelumnya disetorkan oleh pasangan Nana – Lia kepada KPU Kabupaten Majalengka. ‘’Kami sudah menghitung berkas dukungannya, dan jumlah dukungan yang sah hanya 69 ribuan,’’ ujar Andhi, Selasa (14/5/2024).
Andhi mengatakan, persyaratan calon kepala daerah jalur perseorangan di Kabupaten Majalengka harus mengantongi minimal 74.907 dukungan masyarakat. Dukungan itupun paling sedikit tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Majalengka.
Menurut Andhi menyatakan, persyaratan itu didasarkan pada SK KPU RI Nomor 532 Tahun 2024. Pihaknya juga telah menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Majalengka Nomor 1112 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, Nana Ichsan mengatakan telah mengumpulkan 90 ribu dukungan saat mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Majalengka pada Ahad (12/5/2024) malam. Selain itu, perwakilan pasangan Nana – Lia bahkan menyampaikan telah mengumpulkan dukungan sebanyak 156 ribu dukungan.
Namun, setelah dilakukan penghitungan dan verifikasi berkas tersebut, KPU Majalengka menyatakan jumlah dukungan yang sah terhadap pasutri tersebut hanya sekitar 69 ribu. ‘’Kalau sebaran dukungannya sih di 26 kecamatan, dan ini sudah memenuhi syarat minimal tersebar di 14 kecamatan. Tapi jumlahnya masih kurang dari 74 ribu,’’ kata Andhi.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Putra Utama, mengatakan, dengan keputusan tersebut, maka Pilkada Serentak 2024 di Kbupaten Majalengka dipastikan tidak diikuti oleh pasangan calon jalur perseorangan.
Teguh menjelaskan, pasangan calon dari jalur perseorangan yang dinyatakan TMS, tidak bisa melakukan perbaikan berkas pendaftarannya. Pasalnya, masa pendaftaran dari jalur perseorangan telah ditutup. ‘’Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB merupakan hari terakhir pendaftaran pasangan calon independen. Jadi tidak ada lagi kesempatan (perbaikan),’’ kata Teguh.
Teguh berharap, semua pihak bisa menghormati keputusan tersebut. Dia pun mempersilakan pasangan calon jalur perseorangan yang dinyatakan TMS untuk mendaftar melalui jalur partai politik (parpol) guna mengikuti Pilkada.