REJABAR.CO.ID, CIREBON ----Pegi Setiawan, yang disebut sebagai salah satu DPO dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, telah ditangkap oleh polisi di Bandung, pada Selasa (23/5/2024) malam. Penangkapan Pegi itu membuat ibunya, Kartini, merasa kaget dan sedih. Dia pun langsung menjenguk anaknya tersebut di Mapolda Jawa Barat.
Menurut Kartini, ia sempat menanyakan kepada anaknya apakah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Menurutnya, Pegi bersumpah tidak terlibat dalam kasus tersebut. ‘’Saya nanya sebagai seorang ibu, Nang (panggilan untuk anak laki-laki) sabar ini ujian kamu. Kamu melakukan gak? Dia bilang, gak Mah, Demi Allah, Demi Rasululloh, saya itu niat cari nafkah buat adik-adik saya,’’ kata Kartini menirukan ucapan anaknya, Kamis (23/5/2024).
Mendengar hal itu, Kartini pun meminta kepada anaknya untuk jangan mengaku jika memang tidak melakukan perbuatan tersebut. ‘’Biar kamu di-cecer (cecar) disuruh ngaku, otomatis omongan kamu tetap tidak, meskipun kamu sampai bonyok, atau sampai mati,’’ kata Kartini saat menyampaikan pesan kepada anaknya.
Kartini mengatakan, Pegi pun berpesan kepadanya untuk ikhlas memaafkannya jika kemudian Pegi tak ada umur. Selain itu, Pegi juga mengaku ikhlas menjadi tumbal dalam kasus tersebut. Kartini mengungkapkan, meski merasa sedih, namun dirinya tetap berusaha untuk menguatkan hati Pegi. Dia meyakinkan anaknya itu akan bebas dari kasus tersebut.
Kartini pun yakin putranya itu tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Pasalnya, Pegi sedang bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016. ‘’Sudah tiga bulan dia kerja di Bandung. Kerja sebagai buruh bangunan bersama bapak dan pamannya,’’ kata Kartini.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum Pegi, Sugianti Iriani. Dia pun yakin kliennya tidak bersalah. Pasalnya, saat peristiwa pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016, Pegi sedang berada di Bandung. ‘’Pegi mengaku sudah berada di Bandung sejak bulan Juli hingga Desember 2016. Karena itu Pegi mengaku tidak melakukan apa yang menjadi tuduhannya sekarang,’’ katanya.
Sugianti menambahkan, pada 2016, rumah Pegi pun sudah pernah digeledah oleh polisi. Saat itu, polisi menyita dua sepeda motor dari rumah Pegi. ‘’Yang saya pertanyakan, kenapa waktu itu perkaranya tiba-tiba terhenti, padahal waktu itu sudah melakukan penggeledahan ke rumah Pegi. Kenapa waktu itu proses tidak dilanjutkan saja,’’ katanya.