REJABAR.CO.ID, BANDUNG---Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal segera memanggil dan memeriksa Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif bulan Juni ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu (5/6/2024).
"Kalau pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka nanti diinfokan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Kamis (6/6/2024).
Ia mengatakan pemanggilan Arsan Latif akan dilaksanakan pada bulan Juni ini. Terkait penahanan, tergantung dari penyidik apakah ditahan atau tidak. "Ditahan atau tidak, tergantung tim penyidik," katanya.
Meski jadi tersangka, ia mengatakan tidak selamanya ditahan. Sebab tergantung dari penyidik.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Rabu (5/6/2024). Ia diduga menyalahgunakan wewenang saat menjadi Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri.
"Kejati Jabar tetapkan inspektur wilayah IV Itjen Kemendagri saat ini menjadi Pj Bupati Bandung Barat sebagai tersangka tindak pidana korupsi Pasar Cigasong, Majalengka," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Rabu (5/6/2024).
Ia mengatakan Arsan Latif melakukan penyalahgunaan wewenang secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka. Kasipenkum mengatakan tersangka mengarahkan agar PT PGA memenuhi proses lelang dan akhirnya memenangkan lelang investasi bangun guna serah Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.
Ia menuturkan Arsan Latif aktif menginisiasi penyusunan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah. Dengan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan PP nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.
"Dari perbuatan yang dilakukan AL menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya," kata dia.
Selain itu, ia mengatakan diduga uang diterima langsung atau melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali. Uang tersebut untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah.
"Oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong," kata dia.
Ia mengatakan Arsan Latif dijerat pasal 5, pasal 12 huruf e, pasal 11, pasal 12 B undang-undang omor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.