Kamis 13 Jun 2024 11:38 WIB

Polda Jabar Musnahkan 23,9 Kilogram Sabu

Barang bukti sabu didapat dari pengungkapan enam kasus

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar memusnahkan barang bukti narkoba yang didapatkan dari pengungkapkan kasus selama bulan Maret hingga Mei, di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar memusnahkan barang bukti narkoba yang didapatkan dari pengungkapkan kasus selama bulan Maret hingga Mei, di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024).

REJABAR.CO.ID,  BANDUNG----Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar) memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 23,932,6 gram hasil pengungkapan kasus narkotika periode Maret hingga Mei. Total tujuh orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham mengatakan, pemusnahan sabu-sabu berasal dari barang bukti hasil pengungkapkan periode Maret hingga Mei mendatang. Sebanyak tujuh orang tersangka diamankan dalam kasus pengungkapan tersebut. "Jumlah barang bukti dari enam laporan polisi dengan tujuh tersangka sebanyak 23,932,6 gram," ujar Jules, di Mapolda Jabar, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan barang bukti sabu didapat dari pengungkapan enam kasus yaitu laporan polisi tanggal 3 Maret atas nama LT alias B dengan barang bukti 1,17 gram.  Laporan polisi tanggal 1 Mei 2024 atas nama tersangka inisial A alias OS barang bukti sabu sekitar 2,5 gram.

Selanjutnya, laporan polisi tanggal 17 April dengan nama tersangka AT barang bukti 3,6 gram. Laporan polisi tanggal 22 Mei tersangka LS alias G dengan barang bukti sabu 44,82 gram. Laporan polisi tanggal 4 Mei dengan tersangka H barang bukti sabu 831,46 gram.

Menurut Jules, laporan polisi tanggal 7 Mei dengan barang bukti sabu 2,3 gram dan dengan tersangka kedua 20,627 gram. Para pelaku dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement