REJABAR.CO.ID, BANDUNG---- Pemprov Jabar menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Jabar Enviromental Solutions (JES) dalam pengelolaan TPPAS Regional Legoknangka di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (28/6/2024).
Dalam perjanjian tersebut, PT JES berkewajiban mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas minimal 80:20. Perjanjian juga mengatur periode konsesi selama 20 tahun per Tanggal Operasi Komersial (COD) yang diharapkan bisa dimulai Februari 2029 mendatang.
Termasuk ke dalam kerja sama yang ditandatangani, pemenuhan dokumen transaksi pada Desember 2024 serta uji komisioning yang dijadwalkan pada Agustus 2028. Perjanjian dengan PT JES akan dilengkapi dengan komitmen bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.
Penandantangan perjanjian dengan PT JES disaksikan Menko Marvest, dan Kemenko Perekonomian, perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, dan mantan Wakil Menteri Lingkungan Hidup pemerintah Jepang.
Menurut Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pemprov selaku Penanggung Jawab Projek Kerja Sama (PJPK) berkomitmen mengelola sampah regional di Cekungan Bandung dengan mempercepat operasional TPPAS Regional Legoknangka. Penandatanganan perjanjian dengan PT JES menandai tonggak penting komitmen tersebut.
"Proyek TPPAS Regional Legoknangka adalah bukti komitmen kami untuk Jawa Barat yang lebih hijau dan bersih. Kolaborasi ini akan membuka jalan bagi pengelolaan sampah yang canggih dan pembangunan berkelanjutan di Bandung Raya," ujar Bey Machmudin usai acara penandatanganan.
Kehadiran TPPAS Regional Legoknangka, kata dia, diharapkan dapat secara signifikan mengurangi dampak lingkungan dari sampah di Cekungan Bandung sekaligus menyediakan energi lstrik yang andal.
Namun demikian, upaya pengurangan di tingkat rumah tangga tetap perlu dilakukan oleh masyarakat dengan dukungan dari pemda kabupaten dan kota. Jumlah penduduk metropolitan Bandung Raya terus meningkat dan berbanding lurus dengan penambahan volume sampah.
Jika tidak dilakukan pemilahan sejak dari rumah, maka beban tempat pembuangan sementara dan TPPAS Regional Legoknangka akan semakin berat.
"Saya berharap komitmen dari bupati dan wali kota yang terkait dengan TPPAS Regional Legoknangka, sampah ini tetap agar terjaga (pengelolaan mandirinya)," kata Bey.
TPPAS Regional Legoknangka akan dibangun di atas lahan seluas 20 hektare di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. TPPAS Legoknangka akan menampung sampah di Bandung Raya yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, plus Kabupaten Sumedang.
TPPAS Regional Legoknangka dirancang untuk mengolah sampah memanfaatkan teknologi canggih untuk kemudian dikonversi menjadi energi listrik. TPPAS Regional Legoknangka akan fokus pada rasio penerimaan sampah, target pelestarian lingkungan, dan siklus pengolahan sampah yang efisien.