Rabu 03 Jul 2024 20:19 WIB

Setelah PKL, Pemkab Bogor Babat Vila tak Berizin di Puncak, Ini Kata Pengamat

Keberadaan warung liar dan vila tanpa izin selama ini dibiarkan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Karta Raharja Ucu
Foto udara pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Pemerintah Kabupaten Bogor menyebutkan ada 331 lapak PKL yang ditertibkan di kawasan wisata Puncak yang merupakan bangunan liar.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Foto udara pembongkaran lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Pemerintah Kabupaten Bogor menyebutkan ada 331 lapak PKL yang ditertibkan di kawasan wisata Puncak yang merupakan bangunan liar.

REJABAR.CO.ID, PUNCAK -- Setelah menertibkan lapak warung pinggir jalan (warpat) di kawasan Puncak, Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan membabat vila tidak berizin di Kawasan Puncak. Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi berpendapat, penertiban kawasan Puncak memang sudah semestinya dilakukan karena selama ini pemerintah seolah melakukan pembiaran atas aktivitas yang melanggar aturan di kawasan itu.

"Saya pikir, pembiaran yang selama ini terjadi, sudah menjadi karakter pejabat kita. Bukan hanya melakukan pembiaran secara alami, tapi juga ada potensi yang disinyalir bersifat transaksional," kata dia saat dihubungi Republika, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga

Yusfitriadi mencontohkan, dalam membangun lapak warung atau vila, pemilik usaha pasti akan berkoordinasi dengan aparat setempat. Dalam koordinasi yang dilakukan itu, sangat mungkin terjadi transaksi antara kedua belah pihak.

Menurut dia, pemerintah akan sulit bergerak ketika sudah terjadi transaksional. Alhasil, selama ini seolah terjadi pembiaran oleh pemerintah.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bogor Aswama Tosepu merupakan orang dari luar daerah. Artinya, Asmawa tidak memiliki tidak punya keterikatan dengan masyarakat. Dengan begitu, Aswama tak memiliki kepentingan untuk menegakkan aturan.

"Beda dengan yang sebelumnya, yang orang Bogor. Siapa tahu di sana ada pesanan si camat, saudara, kerabat, macam-macam," kata Yusfitriadi.

Selain itu, Pj Bupati Bogor juga tidak terkontaminasi dengan praktik transaksional yang selama ini terjadi. Alhasil, yang bersangkutan tidak merasa bersalah untuk melakukan penertiban.

"Terakhir, sangat mungkin ini merupakan pintu masuk dari kepentingan politik Pj. Karena ada informasi yang bersangkutan akan mencalonkan sebagai wali kota di daerahnya. Sangat mungkin ini kemudian dijadikan portofolio bahwa secara politis dia punya positioning performa yang tegas. Kira-kira begitu," kata dia.

Langkah Pj Bupati dinilai berdampak positif... >>>

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement