Rabu 17 Jul 2024 19:03 WIB

Panji Gumilang Pelaku Penodaan Agama, Dibebaskan dari Lapas Indramayu  

Panji mengenakan jas hitam dan peci hitam khasnya, memberikan salam hormat

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang keluar dari penjara
Foto: Dok Republika
Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang keluar dari penjara

REJABAR.CO.ID,  INDRAMAYU---Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, menghirup udara bebas, Rabu (17/7/2024). Dia sebelumnya divonis satu tahun dalam kasus penodaan agama. Panji diketahui keluar dari Lapas Kelas IIB Indramayu sekitar pukul 08.30 WIB. Kebebasannya disambut oleh keluarganya, termasuk cucunya yang langsung memberi salam hormat kepadanya.

Panji yang keluar dari Lapas Indramayu dengan mengenakan jas hitam dan peci hitam khasnya, juga memberikan salam hormat kepada sejumlah orang yang menyambutnya. ‘’Hari ini Syekh Panji Gumilang sudah habis masa pidananya. Tadi pukul 08.30 WIB kita bebaskan dari Lapas Indramayu,’’ ujar Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Hero Sulistiyono, saat ditemui Republika di Lapas Indramayu, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga

Hero mengatakan, Panji Gumilang telah menjalani masa penahanan sesuai putusan majelis hakim selama satu tahun. Selama dalam masa penahanan, Panji Gumilang memperoleh remisi khusus Idul Fitri selama 15 hari.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Yogi Dulhadi mengatakan, Panji dengan sengaja di muka umum melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

‘’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Gumilang dengan pidana penjara selama satu tahun,’’ tegas Yogi, Rabu (20/3/2024).

Meski demikian, hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dengan demikian, Panji hanya menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu selama beberapa bulan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement