REJABAR.CO.ID, CIREBON -- Keluarga almarhumah Vina di Cirebon hingga kini masih meyakini bahwa kematian Vina akibat perkosaan dan pembunuhan. Meski demikian, mereka menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada kepolisian dan pengadilan.
‘’Kalau saya sih menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian dan pengadilan. Saya menghormati jalannya pengadilan dan proses hukum. Tapi kalau semua yakin kecelakaan, keluarga (Vina) masih meyakini ini pembunuhan,’’ ujar Marliyana, Kakak Kandung Vina, saat ditemui di kediamannya, di kawasan Samadikun, Kota Cirebon, Kamis (25/7/2024).
Marliyana mengaku, pihaknya memang tidak memiliki bukti bahwa peristiwa yang menimpa Vina itu merupakan pembunuhan. Namun, keluarganya merasa janggal dengan luka-luka tak wajar yang ada pada tubuh Vina. ‘’Kalau bukti gak ada ya. Cuman dari luka-luka adik saya, menurut saya jauh dari kata kecelakaan,’’ kata Marliyana.
Marliyana mengakui, pada tubuh adiknya memang tidak terdapat luka tusuk. Namun melihat luka-luka di bagian tubuh lainnya, keluarga meyakini Vina meninggal akibat pembunuhan dan pemerkosaan. ‘’Ada luka yang gak wajar di bagian kemaluan, di badan ada remuk yang gak wajar, terutama di bagian kepala, karena kepalanya lunak sekali,’’ kata Marliyana.
Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai para terpidana yang selama ini dituduh sebagai pelaku pembunuhan dan perkosaan, Marliyana mengatakan, sejak awal pihaknya menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Iptu Rudiana (ayah kandung Eky).
‘’Kalau terkait pelaku, dari awal keluarga sangat awam ya. Makannya saya serahkan sepenuhnya ke Pak Rudiana dan Pak Rudiana mengatakan pelakunya itu mereka,’’ kata Marliyana.
Meski demikian, dengan banyaknya saksi dan fakta baru yang bermunculan, Marliyana berharap agar kasus kematian adiknya bisa terang benderang. Dia berharap agar pelaku yang sesungguhnya yang dihukum. Sedangkan para terpidana saat ini, kata Marliyana, jika memang terbukti tidak bersalah, maka harus segera dibebaskan.
‘’Sekarang setelah banyak saksi yang bermunculan, bilang seperti ini, seperti itu, muncul keraguan di diri saya. Saya berharap kasus ini diusut secara terang benderang, biar kasus ini clear. Yang dihukum yang bersalah, yang tidak bersalah, segera dibebaskan,’’ katanya.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, menyatakan bahwa kematian Vina dan Eky murni akibat kecelakaan, bukan pembunuhan. Hal itu mereka sampaikan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina yang digelar di PN Cirebon.
‘’Dan hari ini jelas kesimpulan sidangnya bahwa kematian ini (Vina dan Eky) bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan, tapi murni karena kecelakaan, sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun. Demikian itu kesimpulan kita,’’ ujar Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, saat ditemui usai sidang PK di PN Cirebon, Rabu (24/7/2024).