REJABAR.CO.ID, CIREBON--Politisi yang juga mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menilai kematian Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam, disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Hal itu disampaikan Dedi, saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Saka Tatal, dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina yang diajukan oleh mantan terpidana, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).
‘’ Dari kesimpulan dan hasil bapak menjalani semua tanya jawab ini, ini murni pembunuhan berencana, pemerkosaan atau kecelakaan?,’’ tanya Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal.
Dedi pun menjawab bahwa kematian Vina dan Eky akibat dari kecelakaan. ‘’Kalau berdasarkan penelusuran yang saya lakukan dan coba mengkonfirmasi dari berbagai saksi, kalau menurut saya ini kasus kecelakaan murni,’’ kata Dedi.
Dedi mengungkapkan, selama ini melakukan penelusuran kasus itu didorong oleh keterpanggilan jiwanya. Dia menilai, ada masyarakat yang tidak berdaya dalam kasus Vina, yang menghadapi berbagai tuduhan, tuntutan dan hukuman, tanpa sempat memberikan pembelaan yang sempurna.
Menurut Dedi, temuan yang diperolehnya selama menelusuri kasus tersebut telah disampaikannya di channel You Tube Kang Dedi Mulyadi Channel. Dari seluruh temuannya itu, dia yakin, penyidik dan siapapun yang memiliki hati akan bisa melihat apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
Salah satu pihak yang diwawancarai Dedi dalam penelusurannya adalah Saka Tatal. Dia pun mengaku prihatin dengan kondisi yang menimpa Saka Tatal selama ini.
‘’Saka Tatal, pada usia remaja, tidak bisa menikmati masa remajanya. Dia harus melewati penjara dalam kurun waktu yang lama, mengalami tekanan fisik dan psikologi,’’ kata Dedi, dengan suara tercekat menahan tangis.
Dedi juga mengaku pernah mewawancarai sejumlah saksi yang bersama Saka Tatal di malam kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. Dia menyebutkan, saksi itu bernama Sadikun, Kodir, Irfan dan Heri. Malam itu, mereka bersama menuju bengkel milik Heri untuk memperbaiki motor milik Irfan.
‘’Dan saya bertanya ke mereka, kenapa seluruh pernyataan ini tidak disampaikan dulu waktu sidang. Mereka menjawab, kami menyampaikan, cuma diabaikan,’’ kata Dedi.
Dedi pun menyesalkan hal tersebut. Pasalnya, majelis hakim justru lebih mendasarkan putusannya pada keterangan Aep dan Dede, yang tidak pernah dihadirkan di sidang.
‘’Yang kami pertanyakan, kenapa pernyataan mereka di muka hukum, yang diambil diatas sumpah oleh hakim, itu diabaikan. Sedangkan Dede dan Aep yang tidak menyampaikan di depan majelis hakim dan tidak diambil diatas sumpah, justru dijadikan dasar putusan,’’ kata Dedi.
Seperti diketahui, Dedi Mulyadi merupakan salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal. Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi memberikan kesaksiannya bersama saksi fakta lainnya, yakni Teguh, yang merupakan teman dari para terpidana.
Tak hanya saksi fakta, sidang hari ini juga mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Ada sejumlah saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal selaku pemohon dalam sidang tersebut.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal adalah mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Reza Indragiri selaku ahli forensik, Azmi Saputra selaku ahli pidana, Yongki Fernando selaku ahli pidana anak, Budi Suhendar selaku dokter ahli forensik, Reza Indragiri selaku psikolog forensi dan Muzakir selaku ahli pidana.