Rabu 14 Aug 2024 15:10 WIB

18 Paskibraka yang Copot Jilbab di IKN, Salah Satunya Sofia Sahla dari Sumedang Jawa Barat

Saat pengukuhan 76 anggota Paskibraka Nasional di IKN, Sofia tidak memakai jilbab.

Red: Karta Raharja Ucu
Sofia Sahla, anggota Paskibraka Nasional ketika pengukuhan 76 putra-putri Indonesia dari 38 provinsi yang menjadi Paskibraka 2024 oleh Presiden Jokowi di Istana Garuda IKN, Selasa (13/8/2024).
Foto:

Larangan Memakai Jilbab Lecehkan Konstitusi

Kabar tidak sedap tersebut pun menurut Wakil Ketua MUI, Buya Anwar Abbas, bisa mematik kemarahan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut Buya Anwar Abbas, jika benar ada larangan anggota Paskibra memakai jilbab, maka pemerintah telah melakukan tindak kekekerasan terhadap rakyatnya sendiri.

"Tindakan tersebut tentu jelas sangat kita sesalkan karena selain tidak menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi RI itu," kata Buya Anwar Abbas dalam pesannya kepada Republika.co.id, Rabu.

Ia berkata, alasan konstitusi sudah dilecehkan karena dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 sudah jelas-jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. "Bagi perempuan Muslim atau Muslimah, memakai jilbab itu adalah ibadah," kata dia.

Karena itu, kalau ada orang yang melarang kaum perempuan yang beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka hal demikian berarti yang bersangkutan sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama Islam.

"Tentu saja hal tersebut tidak bisa diterima. Sebab, pihak yang melarang juga akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengah masyarakat terutama di kalangan umat Islam," ucap Buya Anwar Abbas.

PBNU pun ikut mengecam larangan Paskibraka perempuan memakai jilbab...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement