REJABAR.CO.ID, BANDUNG -- Fakultas Kedokteran (FK) Unpad telah memberikan sanksi berat kepada dosen pengajar yang melakukan praktik bullying kepada residen yang tengah mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) bedah syaraf di RSHS Bandung. Selain itu, pemutusan studi kepada pelaku bullying dengan kategori berat berjumlah dua orang.
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Prof Yudi Mulyana Hidayat mengatakan, miris dan prihatin terhadap praktik bullying atau perundungan yang terjadi di lingkungan pendidikan spesialisasi di Indonesia khususnya di departemen bedah syaraf. Upaya pemberantasan telah dilakukan sejak lama meski belum terlalu menggembirakan.
"Upaya preventif dan treatment sudah dilakukan berulang kali," ujar Prof Yudi melalui keterangan resmi yang diterima, Sabtu (17/9/2024).
Ia menyebut pihaknya telah membentuk Komite Disiplin, Etik dan Anti Kekerasan Fakultas Kedokteran Unpad. Serta, membuat buku pedoman sanksi kekerasan dan bullying. Membuat fakta integritas anti kekerasan, bullying setiap peserta didik saat mereka masuk.
Setelah mendapatkan hasil dugaan perundungan di departemen bedah syaraf, Yudi mengatakan telah memutuskan studi bagi dua orang pelaku bullying yaitu residen senior yang melakukan pelanggaran berat. Perpanjangan studi pelaku bullying dengan kategori ringan tujuh orang.
Selain itu, surat teguran dan peringatan kepada kepala departemen, dan ketua program studi. Sanksi berat kepada dosen pelaku bullying satu orang. "Pemberian sanksi berat pada dosen pelaku bullying satu orang," kata dia.
Ia menegaskan upaya preventif terus dilakukan oleh kampus, dan rumah sakit. Namun, praktik tersebut masih saja tetap terjadi. "Kami tidak akan lelah dan terus memberantas bullying di lingkungan FK Unpad dan RSHS Bandung," katanya.
Sebelumnya, Aksi dugaan perundungan terhadap residen (peserta didik) yang tengah menjalani program pendidikan dokter spesialis (PPDS) bedah syaraf Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Juni tahun 2024 lalu kembali terkuak. Akibat kejadian itu, residen tersebut memilih mengundurkan diri dan dokter pengajar (konsulen) dikenakan sanksi.