REJABAR.CO.ID, CIREBON--Bukti komunikasi terakhir Vina dengan temannya di malam kematiannya pada 27 Agustus 2016, diyakini bisa mengubah nasib para terpidana kasus tersebut. Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan, ekstraksi data percakapan Vina dengan temannya itu sebelumnya pernah disampaikan oleh Edwin Partogi, yang merupakan anggota tim hukum dari Saka Tatal (mantan terpidana kasus Vina).
Dari ekstraksi data itu menunjukkan komunikasi Vina terakhir kali pada pukul 22.17 WIB. Dari data tersebut menunjukkan Vina masih hidup pada jam tersebut. ‘’Alih-alih meninggal dunia pada jam tersebut, ternyata Vina masih dalam kondisi hidup. Sehingga, serta-merta meruntuhkan seluruh konstruksi pidana yang sudah dialami oleh para terpidana,’’ ujar Reza, Jumat (30/8/2024).
‘’Nah, saya bertanya ke Polda Jabar dan ke Divisi Humas Mabes Polri, apakah bukti yang ditemukan oleh Edwin Partogi itu valid atau tidak? Ataukah itu bukti palsu? Atau valid?,’’ kata Reza.
Jika valid, lanjut Reza, maka sesungguhnya sudah tersedia satu alat bukti. Menurutnya, alat bukti itu bisa dimanfaatkan oleh kedua belah pihak, baik oleh para terpidana untuk kepentingan Peninjauan Kembali (PK) mereka maupun dimanfaatkan oleh Polri sendiri.
Reza mengungkapkan, bukti komunikasi elektronik lebih penting dari semua bukti saintifik adalah bukti komunikasi elektronik. ‘’Perkiraan saya, kalau bukti komunikasi elektronik ini dihadirkan di sidang PK para terpidana, maka hitung-hitungan di atas kertas, nasib para terpidana akan berubah 180 derajat. Dari terpidana, menjadi orang bebas merdeka,’’ papar Reza.
Reza mengungkapkan, kehadiran bukti komunikasi elektronik itupun bisa mengakhiri misteri kasus Vina. ‘’Jadi kita tunggu, kalau sidang PK menghadirkan alat bukti yang satu ini, yaitu bukti komunikasi elektronik, maka segala macam perbincangan yang kita lakukan selama sekian bulan ini terkait dengan proses penegakan hukum, yang konon compang camping ini, akan bisa menemukan titik akhir,’’ kata Reza.