REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) menyediakan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen. Promo berlaku hingga akhir Desember 2024 ini berlaku di Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang.
Kepala Bapenda Jabar, menurut Dedi Taufik, diskon 10 persen ini menitikberatkan pada penguatan kualitas layanan digital yang menunjukkan tren positif, sekaligus apresiasi bagi masyarakat. “Promo ini berlangsung sampai 23 Desember 2024. Kami mengimbau kepada masyarakat bisa memanfaatkan program ini,” ujar Dedi Taufik.
Dedi Taufik menjelaskan keunggulan Pembayaran di Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang, masyarakat hanya perlu melakukan tapping E-KTP dan pemindaian sidik jari, kemudian dapat langsung mengetahui status pajak kendaraan.
Pembayaran dilakukan secara non tunai, bisa melalui via QRIS, virtual account, mesin EDC atau kartu debit. Semua bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan dikirimkan melalui email dan WhatsApp. “Layanan ini sangat efisien, estimasi (proses pengurusan pajak dan pembayaran) Pajak Kendaraan Bermotor tahunan bisa lima menit, kalau Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan sekira 20 menit selesai,” kata Dedi Taufik
Diketahui, Samsat Digital Leuwipanjang merupakan Samsat pertama di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran pajak 1 dan 5 tahunan yang menerapkan prinsip cepat, efisien dan fleksibel.
Inovasi layanan ini merupakan merupakan hasil kolaborasi Bapenda Jabar, Kementerian Perhubungan, Polda Jabar dan Jasa Raharja. Pemerintah pusat memberikan apresiasi karena prinsip kemudahan kepada masyarakat bisa terpenuhi.
Dedi Taufik menargetkan layanan ini secara bertahap disebar di seluruh wilayah di Jabar, termasuk di pusat keramaian. Tahun 2025, Samsat Digital Mandiri bisa diintegrasikan dengan PBB dan sebagainya.
“Tujuannya kan agar masyarakat kalau mau bayar pajak bisa mudah. Saat berada di mall, bisa. Saat sedang di perjalanan, bisa. Lewat digital, sudah kami siapkan. Mudah-mudahan semua target memperluas jangkauan bisa terealisasi, karena jika melihat evaluasi, hasilnya baik,” papar Dedi.
Selain di Jabar, kata dia, beberapa daerah pun tertarik mengadopsi sistem Samsat Digital Mandiri. "Transfer knowledge sudah kami lakukan dengan Bangka Belitung, Kepulauan Seribu, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,” kata Dedi Taufik.
Sejak diluncurkan pada 2023 lalu, Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang berhasil menjadi salah satu opsi pembayaran yang dimanfaatkan masyarakat. Berdasarkan data Januari 2024 hingga Juli 2024, penerimaan pajak dari layanan itu mencapai Rp 2,3 miliar.
Berikut Syarat dan ketentuan Diskon 10 Persen
1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).
e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.
2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Syarat:
– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga
– e-KTP atas nama pribadi
– BPKB, STNK dan SKKP asli
– Membawa kendaraan untuk cek fisik
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.