REJABAR.CO.ID, CIREBON – Korban pelecehan atau kekerasan seksual harus berani melaporkan tindakan tersebut ke pihak yang berwenang. Tujuannya agar pelaku mendapatkan sanksi tegas.
"Korban tindak pelecehan atau kekerasan seksual harus berani untuk melapor ‘Dare To Lead And Speak Up’, karena korban akan dilindungi oleh undang-undang,’’ ujar psikolog, Vivi Ade Cerliana, saat menjadi narasumber kegiatan Kampanye Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual serta Sosialisasi Keamanan Perjalanan KA, yang diadakan oleh PT KAI Daop 3 Cirebon, di Stasiun Cirebon, Kamis (12/9/2024).
Vivi pun mengapresiasi upaya yang dilakukan KAI dalam upaya pencegahan dan penanganan terjadinya tindak pelecehan seksual. Dia menilai, hal tersebut bisa menjadi role model untuk transportasi publik lainnya.
Sementara itu, Manager Angkutan Penumpang KAI Daop 3 Cirebon, Rizky Afrida, mengatakan, kereta api merupakan tranpsortasi publik paling aman. ‘’KAI pun senantiasa melakukan pencegahan atas kejadian kekerasan atau pelecehan seksual, baik di stasiun maupun dalam perjalanan KA,’’ katanya.
Namun, jika ada korban yang mengalami kejadian tersebut di kereta api, maka sesegera mungkin menyampaikan pengaduan melalui media resmi KAI dan call center 021-121. Hal itu sesuai UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, agar tidak terjadi back fire UU ITE.
Korban pun disarankan untuk tidak melakukan laporan dengan posting di sosial media. KAI siap memberikan dukungan penuh dengan melindungi dan mendampingi korban dalam proses hukumnya. KAI juga terus berkomitmen dalam menangani kasus tindak pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan KAI.
Rizky menambahkan, dalam pencegahan tindak pelecehan seksual di transportasi kereta api, KAI meningkatkan pengawasan dan pengamanan dengan memasang CCTV, baik di lingkungan stasiun maupun di dalam rangkaian kereta api. Hal itu agar tidak memberikan ruang dan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.
Vice President KAI Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana, menambahkan, KAI akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. ‘’Kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari,’’ tegasnya.
KAI juga melakukan kampanye dengan sosialisasi dan edukasi pencegahan tindak pelecehan. ‘’Diharapkan dengan kampanye ini, seluruh pengguna jasa kereta api dapat lebih peduli lagi atas pencegahan tindak pelecehan dan berani lapor apabila terdapat kekerasan seksual yang terjadi di transportasi publik, khususnya transportasi Kereta Api,’’ ucapnya.