REJABAR.CO.ID, BANDUNG--Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Rabu (2/10/2024) usai mendapatkan pembebasan bersyarat dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Ia harus tetap melapor kepada balai pemasyarakatan (bapas) dan Kejari Kota Bandung.
Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo membenarkan bahwa Ajay M Priatna telah bebas bersyarat sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (2/10/2024) dan harus melapor ke Bapas dan Kejari Kota Bandung. Ia sebelumnya telah menjalani program asimilasi di Lapas Sukamiskin. "Beliau PB (Pembebasan Bersyarat) hari ini," ujar Wachid, Rabu (2/9/2024).
Wachid mengatakan yang bersangkutan telah mengikuti program asimilasi dan memenuhi syarat untuk diberikan pembebasan bersyarat. Ajay sendiri keluar dari Lapas Sukamiskin dengan didampingi kuasa hukum serta simpatisan. Ia bersyukur dan menjadikan pengalaman penting dalam hidupnya.
"Saya ucapkan puji syukur kepada Allah SWT karena hari ini saya bebas dari sudah berapa lama waktu saya di pesantren. Ini adalah pengalaman berharga buat saya," kata dia.
Ajay berharap momen pahit tersebut menjadi yang terakhir kali. Ia pun mengaku tidak pernah mengetahui detail terkait kasus yang menjeratnya. Ke depan, ia mengaku akan fokus membenahi bisnis yang sebelum menjadi Wali Kota Cimahi dijalani. Serta melakukan hal-hal yang baik ke depan.
"Saya dulunya sebelum jadi wali kota saya pengusaha, saya beresin-beresin usaha saya, menenangkan diri dan mencoba hal baik ke depan," katanya.